Pemberitahuan Kewajiban Pengkinian Data Tahun 2026
Dana Pensiun Pusri (Dapensri) mengimbau seluruh Peserta dan/atau Ahli Waris untuk melakukan pengkinian data guna memastikan kelancaran administrasi dan pembayaran manfaat pensiun.
🗓 Periode Pengkinian Data:
* Periode I: 26 Januari s.d. 31 Maret 2026
* Periode II: 31 Agustus s.d. 31 Oktober 2026
Pengkinian data dapat dilakukan secara online melalui website Dapensri atau secara manual dengan mengirimkan formulir ke Hotline/WhatsApp, atau kirim pos, atau datang langsung ke kantor Dapensri.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada flyer atau menghubungi kanal resmi Dapensri.
Customize theme
Colors
Primary
Warning
Info
Success
Danger
Typography (1rem = 16px)
Borders / Rounding
Loading...