SEJARAH DANA PENSIUN PUSRI
Dana Pensiun Pusri, yang disingkat dengan nama DAPENSRI, berkedudukan di Palembang. Pembentukan Dana Pensiun ini pertama kali diselenggarakan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pupuk Sriwidjaja Nomor SK/DIR/102/1974 tanggal 28 Desember 1974 dalam bentuk Yayasan Dana Pensiun Karyawan PT Pupuk Sriwidjaja berdasarkan Akta Notaris Soeleman Ardjasasmita, SH, Nomor 46 tanggal 20 Juni 1974.
Selanjutnya, yayasan tersebut memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan surat Nomor B.9190/DJM/III.5/12/1975 tanggal 11 Desember 1975. Seiring berjalannya waktu dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Dana Pensiun serta peraturan pelaksanaannya, maka dibentuklah Badan Hukum Dana Pensiun dengan nama Dana Pensiun Pusri (DAPENSRI). Pembentukan ini telah disahkan Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor KEP-129/KM.17/1998 tanggal 3 April 1998. Peraturan Dana Pensiun terakhir diperbaharui melalui Keputusan Direksi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang Nomor : SK/DIR/262/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang telah disahkan oleh Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-378/PD.02/2024 tanggal 29 Juli 2024.