Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Form BPA1) atas manfaat pensiun Tahun Pajak 2025
PEMBERITAHUAN📢
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Form BPA1) atas manfaat pensiun Tahun Pajak 2025 dapat diakses melalui Sistem Coretax DJP, bagus Peserta pensiunan dapat mengunduh Form BPA1 secara mandiri melalui akun Coretax DJP masing-masing. Apabila pensiunan belum memiliki akun, diharapkan untuk melakukan aktivasi akun terlebih dahulu, selanjutnya sebagai informasi, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2026🙏🏻
Customize theme
Colors
Primary
Warning
Info
Success
Danger
Typography (1rem = 16px)
Borders / Rounding
Loading...